TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Enan Suherlan menilai pembakaran limbah di sekitar Perumahan Griya Lestari, Sukajaya, perlu diperiksa.
Apakah yang dibakar sembarangan itu itu benar-benar limbah industri atau sampah biasa. “Apa memang limbah biasa atau malah limbah yang dilarang oleh aturan,” ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya, Senin (17/4/2023).
Kalau pun limbah biasa, kata dia, tetap harus ada penanganannya. Sebab pembakarannya oleh orang tidak bertanggungjawab telah memberi dampak polusi udara kepada warga sekitar perumahan.
Baca Juga:DPRD Kota Tasikmalaya Minta Pemkot Tak Ragu Buat PerdaCheka Virgowansyah Ingin Kota dan Kabupaten Tasikmalaya “Saling Melebur”
“Apalagi kalau lokasi itu bukan peruntukan sampah atau limbah, otomatis disikapi,” ucapnya.
Selain itu perlu juga dicari tahu siapa yang membuang limbah tersebut. Karena jika industri, tentu ada regulasi mengenai pengelolaan limbahnya.
“Sejauh ini kan warga juga belum tahu ya dari mana asalnya,” ujarnya.
Mengingat lahan tersebut milik pribadi atau ruang privat, bisa jadi tidak masalah untuk penempatan limbahnya.
Namun untuk proses pembakaran, akan ada efek lain karena ada asap yang menyebar. “Karena yang mengganggu itu kan asap dari pembakarannya,” tuturnya.
Pantauan Radar, sampai kemarin tumpukan limbah itu masih ada di lokasi. Bahkan kondisinya sedang ada proses pembakaran, terlihat dari kepulan asap meskipun tidak begitu tebal.
Sebelumnya, Warga di Perumahan Griya Lestari Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari mengeluhkan adanya pencemaran lingkungan.
Baca Juga:Ini Dia Aplikasi Mata-Mata untuk Menjebak Orang Kepo Beserta Link Download!Jumlah Pemudik di Stasiun Tasikmalaya Mulai Naik
Mereka terganggu dengan asap dan aroma menyengat dari pembakaran limbah yang diduga dari industri.