TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Memasuki triwulan ke-2 Tahun 2023, DPRD Kota Tasikmalaya masih belum mengesahkan satu pun peraturan daerah / perda.
Kondisi ini terjadi lantaran ada perlambatan pengajuan pengesahan perda dari pihak internal Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat mengatakan selama triwulan pertama, belum ada satu pun rancangan aturan yang disahkan DPRD. Prosesnya mandeg di Bale Kota.
Baca Juga:Cheka Virgowansyah Ingin Kota dan Kabupaten Tasikmalaya “Saling Melebur”Ini Dia Aplikasi Mata-Mata untuk Menjebak Orang Kepo Beserta Link Download!
“Kemarin kelihatannya terjadi keragu-raguan di Pemkot khususnya Pak Pj wali kota. Sebab, selama triwulan pertama belum ada Perda-perda yang disahkan setelah kami di DPRD rancang, dan menunggu administrasi di ranah pemkot,” kata Anang, Senin (17/4/2023).
Anang meminta pemerintah tidak ragu-ragu dalam membuat sebuah peraturan. Sebab, keraguan untuk menindaklanjuti keputusan akan berefek luas.
“Jangan ragu. Kemarin ada semacam keraguan sehingga selama triwulan pertama pengesahan regulasi terhambat. Sementara kami DPRD, kinerja itu salah satunya ditunjang dari produk hukum atau Perda yang menjadi fungsi kami di sisi legislasi,” Jelas Politisi Demokrat tersebut.
Anang menambahkan pada tahun 2023 ini, terdapat sekitar 16 produk hukum yang sudah masuk program prioritas untuk ditetapkan. Ia berharap selepas Idul Fitri bisa dicicil.
“Jangan kelamaan menimbang dan ragu karena ini kan untuk kepentingan masyarakat. Kami harus mempercepat produk aturan daerah yang merupakan wewenang legislatif,” harapnya.