TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya menyalurkan BLT Dana Desa bagi puluhan KPM.
Penyaluran ini, untuk tahap 1-3 sebesar Rp 900.000 per bulan di Gedung serba guna Desa Sukaraharja, Jumat (14/4/2023).
Kepala Desa Suakraharja Farid Zaelani mengatakan, sesuai Keputusan Kepala Desa No 5 Tahun 2023 penerima BLT untuk KPM sudah ada keputusan di Desa Sukaraharja sebanyak 28 penerima.
Baca Juga:Sabarrr!! Soal Bonus Atlet Porprov, APBD Pemkab Tasikmalaya Fokus Penanganan KemiskinanTransformasi UPK Gunungtanjung Menjadi BUMDesma, Tuai Polemik
”Keputusan itu mengikuti aturan PMK 201 Tahun 2022 tentang KPM BLT Dana Desa yang menyebutkan ada empat kriteria,” ujarnya.
Farid menyebutkan, dalam verifikasi lapangan, memberikan tugas kepada kepala wilayah untuk melakukan verifikasi dan untuk mencari informasi kepada tokoh masyarakat.
Jadi di setiap kedusunan menyelenggarakan musyawarah dusun untuk menentukan KPM yang memenuhi 4 kriteria.
Setelah hasil musyawarah ada putusan dari RT- RW lalu ke musyawarah desa untuk pembahasan tersebut langsung oleh Ketua BPD.
Selanjutnya verifikasi, validasi, finalisasi dan penetapan data keluarga calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
”Kami selalu menyelanggarakan musyawarah desa, khusus untuk penetapan KPM BLT setelah itu baru diterbitkan keputusan kepala desa,” katanya.
Farid menyebutkan, mereka yang menerima BLT ini di antaranya lanjut usia, kehilangan mata pencaharian, dan rentan sakit kronis.
Baca Juga:Soal Bonus Atlet, Dewan Sebut Pemkab Tasikmalaya Tak SeriusBonus Atlet Kabupaten Tasikmalaya Suram, Berpeluang Membela Daerah Lain
KPM menerima besarannya perbulan Rp 300.000 di kali 3 bulan untuk bulan Januari, Februari dan Maret.
Dalam penentuan KPM, berawal dari kepala desa yang mengintruksikan kepada Kepala wilayah (Kawil) agar melaksanakan musyawarah dusun untuk menentukan calon KPM, yang nantinya akan dibahas di musyawarah desa.
Jadi untuk pergantian KPM BLT Dana Desa berdasarkan sesuai keputusan dan aturan bisa berganti dengan alasan meninggal dunia, lalu sudah tidak memenuhi kriteria.
Misalnya yang tadi sudah termasuk kriteria kemiskinan ekstrem lalu dia berubah dalam ekonominya jadi mampu dan itu bisa ada penggantian.
”Saya berharap, penerima manfaat bisa memanfaatkan uang sebanyak itu, untuk keperluan yang lebih berguna di rumah tangganya,” kata dia. (obi)