BANJAR, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Kota Banjar H Sudarsono menanggapi terkait karcis parkir yang jarang diterima pengguna parkir. Menurutnya, karcis parkir harusnya ada dan diberikan ke pengguna parkir.
Politisi Partai Golkar itu meminta Dinas Perhubungan Kota Banjar lebih tegas. Memerintahkan petugas parkir memberikan tiket atau karcis parkir.
Hal itu, kata H Sudarsono, sebagai bukti dan juga sosialisasi tarif parkir sesuai Perda Retribusi Parkir yang tertera di sana.
Baca Juga:Pantai Muaragatah, Wisata Alternatif di Pangandaran yang Murah MeriahArmada Bus di Terminal Guntur Diperiksa, yang Layak Diberi Tanda
“Dishub Kota Banjar harus disiplin. Petugas parkir yang tidak mau menarik parkir dengan tiket, bisa diberhentikan. Insha Allah akan tertib,” katanya, Jumat 14 April 2023.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Tim Saber Pungli merazia juru parkir yang tidak dilengkapi atribut lengkap. Razia di sejumlah ruas jalan di Kota Banjar.
Saber Pungli Tertibkan Juru Parkir
Petugas menyisir dan mendapati sejumlah juru parkir yang tidak menggunakan seragam. Selain itu, tidak memiliki karcis yang seharusnya diberikan kepada pengguna parkir. Bahkan rata-rata uang yang mereka tarik melebihi jumlah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami melakukan penindakan bagi juru parkir. Mereka harus mengantongi surat izin dari dinas sebagai juru parkir, kemudian membawa identitas seperti kartu, seragam, dan membawa karcis,” kata Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Kota Banjar AKP Ali Jupri.
Juru parkir kemudian diberikan teguran dan imbauan agar melengkapi semua prosedur sebagai juru parkir.
Kemudian tarif parkir harus sesuai nilai yang sudah ditetapkan dalam Perda Retribusi Parkir yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banjar Fera Mada Pratama mengatakan, semua juru parkir yang telah mengantongi surat tugas selalu dilengkapi dengan atribut dan kelengkapan, termasuk karcis.