BANJAR, RADARTASIK.ID – Warga sekaligus pengguna parkir tidak mengetahui tarif parkir di Kota Banjar. Terlebih saat parkir mereka tak mendapatkan karcis.
Salah seorang pengguna parkir di Jalan Letjen Soewarto, Rina, mengaku biasa membayar parkir sepeda motor Rp 2.000. “Iya sudah biasa ngasih Rp 2.000. Kadang dikasih kadang enggak karcisnya,” kata Rina, Kamis 13 April 2023.
Pengguna parkir lainnya, Yanti juga mengaku saat membayar parkir terbiasa membayar Rp 2.000. “Sudah biasa Rp 2.000. Gak tahu tarif aslinya berapa,” katanya.
Baca Juga:Tiket Terusan Wisata Pangandaran Lebih Hemat! Ini Daftar HarganyaInilah Tarif Masuk Wisata Pangandaran Tahun 2023
Sementara itu sebelumnya Tim Saber Pungli mendapati tarif parkir yang melebihi dengan Perda Retribusi Parkir.
“Kami menemukan tarif pakir yang melebihi jumlah yang ditetapkan. Sepeda motor rata-rata Rp 2.000, padahal sesuai perda itu besarannya Rp 1.000,” kata Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Kota Banjar AKP Ali Jupri saat razia.
Juru parkir yang kedapatan menerima lebih dari ketentuan perda kemudian pihaknya tegur. Tarif harus sesuai Perda Retribusi Parkir yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
Salah satu juru parkir di Jalan Letjen Soewarto Kota Banjar Maman Suratman mengaku sudah menjadi kebiasaan pengguna parkir memberikan Rp 2.000. Namun, tak jarang juga pengguna parkir memberikan Rp 1.000.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banjar Fera Mada Pratama mengatakan setiap juru parkir dengan surat tugas pasti atributnya lengkap dan dengan karcis parkir.
“Nanti kami akan mendata ulang dan jika ada juru parkir yang tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur akan kami tegur dan berikan sanksi,” katanya. (cep)