BANDUNG, RADARTASIK.ID – Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim resmi dicopot dari jabatannya. Hal ini merupakan buntut dari perkara minta THR kepada pengusaha.
Hal itu berdasarkan penyampaikan Kepala BNNP Jawa Barat M Arief Ramdhani SIK melalui humas bahwa saat ini Iwan menjalani pemeriksaan atas pelanggaran disiplin dan kode etik. Maka dari itu, statusnya kini sudah tidak lagi menjabat Kepala BNN Kota Tasikmalaya. “Dibebaskan sementara dari tugas jabatannya,” ungkapnya melalui rilis, Jumat (14/4/2023).
M Arief menekankan kepada para petugas BNN yang ada di Jawa Barat dan juga daerah-daerah agar menjalankan tugas sesuai tupoksi. Hal itu berlaku untuk setiap program kegiatan BNN. “Tidak menyalahgunakan wewenang dan memberikan layanan maksimal pada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:Minta THR, Segini Harta Kekayaan Kepala BNN Kota TasikmalayaGanti Kepala BNN Kota Tasik yang Minta THR !!!
Pihaknya pun menjamin tidak akan membiarkan pegawai bertindak indisipliner dan menyalahi aturan. Seperti halnya perbuatan Iwan Kurniawan Hasyim yang mengeluarkan surat permintaan THR. “Tidak segan-segan menindak tegas personil yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar foto surat dari BNN Kota Tasimalaya ke salah satu perusahaan jasa angkutan. Surat itu tertanggal 10 April 2023 dengan perihal ajakan partisipasi dan apresiasi.
Isi surat tersebut memuat ucapan selamat hari raya idul fitri 1 Syawal 1444 Hijriah. Sehubungan dengan itu BNN Kota Tasikmalaya meminta partisipasi THR atau paket lebaran untuk para anggota dengan jumlah 28 personel.
Saat Radar mengonfirmasi hal tersebut, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim tidak membantah soal surat tersebut. Pihaknya pun mengaku khilaf atas langkah permintaan THR itu. “Memang betul instruksi saya, saya khilaf,” ungkapnya.
Pihaknya pun sudah mnginstruksikan anggota agar menarik kembali surat tersebut. Dia menegaskan permintaan THR itu hanya tertuju pada satu perusahaan saja. “Saya sudah minta tarik suratnya, hanya satu itu saja enggak ada yang lain,” katanya.(*)