BANJAR, RADARTASIK.ID – Tim Saber Pungli merazia juru parkir yang tidak menggunakan atribut lengkap. Razia mereka lakukan di sejumlah ruas jalan Kota Banjar.
Tim Saber Pungli menyisir sejumlah lokasi. Mereka mendapati juru parkir yang tidak menggunakan seragam. Selain itu, tidak memiliki karcis yang seharusnya diberikan kepada pengguna parkir.
Bahkan rata-rata uang parkir yang mereka tarik melebihi jumlah yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami melakukan penindakan bagi juru parkir,” kata Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Kota Banjar AKP Ali Jupri, Kamis 13 April 2023.
Baca Juga:Jumlah Penumpang di Stasiun Garut Naik Jelang Lebaran, Sehari Empat Ribu OrangTHR untuk ASN Kota Banjar Capai Rp 12,2 Miliar, P3K Segini!
“Mereka harus mengantongi surat izin dari dinas sebagai juru parkir, kemudian membawa identitas seperti kartu juru parkir, seragam, dan membawa karcis parkir. Nah kita menemukan beberapa yang tidak menggunakan seragam. Kemudian ada juga yang tidak memiliki karcis parkir dengan alasan tidak diberi,” tambah Ali Jupri.
Tim Saber Pungli kemudian menegur juru parkir. Kemudian meminta agar tarif parkir sesuai Perda Retribusi Parkir yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
“Kami juga menemukan tarif pakir yang melebihi jumlah yang ditetapkan. Sepeda motor rata-rata Rp 2.000, padahal sesuai perda itu besarannya Rp 1.000,” kata Ali Jupri.
Salah satu juru parkir di Jalan Letjen Soewarto Kota Banjar Maman Suratman kedapatan tidak menggunakan seragam dan tidak memiliki karcir parkir sepeda motor. Ia gagap ketika dicecar pertanyaan tim Satgas Saber Pungli.
“Seragamnya dicuci. Kalau karcisnya memang tidak diberi oleh Dishub-nya. Cuma ini saja (karcis roda empat, Red) yang ada,” kata Maman.
Terkait tarif, menurut Maman sudah menjadi kebiasaan pengguna parkir memberikan Rp 2.000. Namun kata dia, tak jarang juga pengguna parkir memberikan Rp 1.000. (cep)