RADARTASIK.ID – Pemerintah mengubah skema libur Lebaran 2023. Semula surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri menetapkan libur dan cuti bersama tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Kini skema itu diubah dan ditambahkan satu hari sebelum Lebaran. Sehingga libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan itu diputuskan dalam rapat koordinasi evaluasi keputusan tanggal 29 Maret 2023 dan diumumkan pada situs setkab.go.id.
Baca Juga:Objek Wisata di Ciamis Diminta Bersiap Hadapi Libur LebaranLP3H Galunggung Serahkan 300 Sertifikat Halal kepada UMKM
“Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran pers.
Menurut pemerintah pergeseran tanggal libur dan cuti bersama itu untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar bisa cuti lebih awal. Dengan demikian penumpukan arus mudik pada tanggal 21 April bisa dihindari.
“Diperkirakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idulfitri. Tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang. Ini mengalami penaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta,” jelas Muhadjir.
Ia berhadap perubahan jadwal libur bersama itu membuat masyarakat khususnya kalangan pegawai bisa merencanakan mudik dengan lebih matang. Sehingga mereka bisa terhindari dari kemacetan.
“Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan,” ucapnya.