TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Publik Mendesak Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim yang mengeluarkan surat minta THR ke pengusaha segera diganti.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Mamat Rahmat mengatakan Kepala BNN kota Tasikmalaya sudah melakukan perilaku yang tidak pantas sebagai pejabat pemerintah. Menurutnya keberadaannya hanya menjadi benalu di Kota Tasikmalaya. “Kita tidak butuh pejabat seperti itu, sangat memalukan,” terangnya.
Maka dari itu menurutnya BNN harus segera melakukan tindakan kepada Iwan. Supaya oknum tersebut tidak lagi berdinas di Kota Tasikmalaya. “Kalau perlu pecat saja, yang jelas ganti kepala BNN dengan yang baru,” ucapnya.
Baca Juga:Bukan Hanya Minta THR, BNN Kota Tasikmalaya Juga Minta IniGara-gara Minta THR, BNN Diserbu Warganet
Persoalan BNN minta THR ini juga membuat publik geram dan bereaksi. BNN RI segera mencopot jabatan Iwan Kurniawan sebagai Kepala BNN Kota Tasikmalaya dan segera menggantinya dengan pejabat baru yang lebih berkompeten.
Aktivis Islam Ustaz Iri menilai pejabat dan pegawai BNN secara materi sudah cukup. Namun ternyata secara mental masih seperti kaum duafa. “Secara materi pasti cukup, tapi secara mental miskin atau duafa,” terangnya.
Pasalnya meminta THR atau paket lebaran menurutnya sebuah kewajaran menjelang hari raya idul fitri. Hanya saja kewajaran itu hanya berlaku bagi warga tidak mampu atau kaum duafa. “Kan kalau warga miskin, memang wajar bahkan memang perlu diberi bantuan,” ucapnya.
Persoalan BNN ini menurutnya baru sebatas potret yang mengemuka saja. Tidak menutup kemungkinan lembaga pemerintah lain melakukan hal yang sama. “BNN ini kan urusannya spesifik soal narkoba saja, lembaga yang ruang kewenangannya lebih luas potensinya lebih besar juga,” ucapnya.
Sekretaris Karangtaruna Arief Abdul Rohman juga menilai bahwa apa yang dilakukan Kepala BNN sebagai potret prilaku pejabat. Tidak menuutup kemungkinan lembaga pemerintah lainnya pun melakukan hal serupa. “Menerima saja kan sudah tidak boleh, ini malah sengaja meminta,” ucapnya.
Ini harus jadi bahan evaluasi bagi Pj Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah. Dia khawatir ada lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan hal serupa. “Terlepas itu menggunakan surat atau secara lisan, tetap saja kan tidak boleh,” ujarnya.