BANJAR, RADARTASIK.ID – THR ASN Kota Banjar dan P3K. Sekda H Ade Setiana mengaku telah mengintruksikan BPKPD Kota Banjar mempercepat pencairan.
Kata Ade Setiana THR ASN Kota Banjar secepatnya dibayarkan dalam pekan ini. Mengingat pekan depan waktu kerja dinas hanya sampai Selasa 18 April 2023.
“Saya sudah menandatangani surat petunjuk teknis. Saya sudah memerintahkan ke dinas keuangan (BPKPD Kota Banjar) agar segera memberitahukan kepada para kepala OPD untuk mengajukan pencairan THR,” ujarnya.
Baca Juga:EMOSI! Pria yang Pernah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Kena BogemWOW! Uang Emisi Baru yang Ditukar Warga Banjar Sudah Capai Rp 8 Miliar
“Sejauh ini sudah tidak ada kendala. Kemarin-kemarin ada kendala, tetapi sudah selesai,” kata Ade Setiana di ruang kerjanya, Rabu 12 April 2023.
Menurut sekda, anggaran untuk belanjar pegawai (THR) sudah pihaknya siapkan. Tinggal menunggu teknis pencairan dari masing-masing OPD.
“Saya instruksikan untuk sesegera mungkin dicairkan. Jangan sampai terlambat dan melewati minggu ini,” katanya. Pemerintah menegaskan THR Tahun 2023 paling lambat H-7 Lebaran.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima THR pada tahun 2023, terdapat lima kategori. Antara lain PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Berupaya Secepatnya THR ASN Dicairkan
Selain itu, guru atau dosen ASN yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan penghasilan tambahan akan menerima THR dan gaji ke-13 untuk pertama kalinya.
THR dan gaji ke-13 untuk guru atau dosen yakni sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Kepala BPKPD Kota Banjar Asep Mulyana mengaku tengah berupaya agar pencairan THR secepatnya. Ia menegaskan, khusus guru tahun ini akan mendapat 50 persen dari besaran satu bulan TPG atau sertifiksi.
Baca Juga:JANGAN PANIK! Stok Sayuran di Garut Aman Sampai Hari Raya Idul FitriHORE! Bantuan Beras Disalurkan di Garut Sebelum Lebaran
“Khusus untuk TPG bersumber dari APBN pusat, sehingga kemungkinan terlambat pembayarannya setelah lebaran. Besarannya 50 persen dari satu bulan TPG,” kata Asep Mulyana.