CIAMIS, RADARTASIK.ID – Angkutan barang dilarang melintas jalur mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu ditegaskan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media.
Ia mengatakan bahwa angkutan barang bersumbu tiga tidak boleh beroperasi pada saat arus mudik. Sebab akan menimbulkan kemacetan panjang.
“Jadi akan kita berhentikan. Namun untuk waktunya akan koordinasi kapan akan di stopnya tidak boleh lewat,” ucap Tony Selasa (11/4) pagi.
Baca Juga:Iwaba Salurkan 325 Paket Makanan untuk Bantu Tangani StuntingKAMMI Pertanyakan Penanganan Kasus Eks Kepala Bappelitbangda
Ia memaparkan bahwa pada saat arus mudik atau balik, kendaraan seperti truk tronton akan sangat mengganggu lalu lintas. Kepadatan kendaraan pemudik akan semakin parah dengan adanya mobil-mobil besar yang rata-rata berjalan pada kecepatan pelan.
Sebab itu kepolisian bersama Dishub Ciamis akan memberhentikan mobil-mobil besar yang melintasi wilayahnya. Sehingga bisa terhindar dari potensi kemacetan parah yang mungkin akan terjadi.
“Makanya kalau mobil yang sumbu tiga itu dapat menghambat jalur mudik dan balik,” jelasnya.
Kapolres menyebut jalur mudik di wilayah ciamis memiliki track lurus. Kehadiran mobil truk berukuran besar dapat menyebabkan kemacetan.
Terutama pada titik-titik keramaian seperti kawasan alun-alun yang juga sekarang tengah dalam proses revitalisasi. “Kita upayakan sebelum mudik tidak boleh lewat ke Ciamis,” ucapnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Achmad Yani mengatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan besar pada arus mudik akan mulai berlaku Senin, 17 April pukul 16:00 sampai dengan 21 April pukul 24:00.
Kemudian arus balik periode pertama mulai tanggal 24 April pukul 00:00 sampai 26 April pukul 08:00. Arus balik periode 2 yakni Sabtu, 29 April pukul 00:00 s.d 2 mei pukul 08:00.
Baca Juga:Badan POM Periksa Keamanan Jajanan Takjil di Kota TasikKebakaran Diduga Akibat Tabung Gas LPG Kadaluwarsa
“Itu yang aturan kami keluarkan dan kerjasama dengan kepolisian nantinya di lapangan,” pungkasnya