BANJAR, RADARTASIK.ID – Masih ingat dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi? Pengadilan Negeri Banjar telah memvonis dua terdakwanya berinsial EE dan AN belum lama ini.
Vonis terhadap EE 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 3 bulan. Sedangkan AN 1,6 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.
EE dan AN secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Migas pasal 55. Terdakwa dengan sengaja membeli solar di SPBU dan menjual kembali solar subsidi tersebut dengan harga tinggi.
Baca Juga:5 Restoran di Pangandaran Paling FavoritStrategi Vaksinasi Polio ala Dinkes Garut, Sudah 80,25 Persen dari Target
“Untuk AN kami melakukan banding karena putusan hakim lebih kecil dari 2/3 tuntutan,” kata Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum Kejakaaan Negeri Banjar Mia Andina SH di ruang kerjanya, Selasa 11 April 2023.
Mia Andina menjelaskan, barang bukti dari kedua terdakwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yakni solar sebanyak 11.700 liter. Kemudian tiga unit mobil truk boks yang sudah terdakwa modifikasi.
Jaksa Penutut Umum sebelumnya dalam persidangan menuntut EE 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Kemudian AN 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan.
Sebelumnya, Polres Banjar meringkus dua tersangka penyalahgunaan subsidi solar. Keduanya melakukan aksi di beberapa SPBU di Kota Banjar.
“Yang dilakukan oleh mereka itu mengambil solar di beberapa SPBU dan itu juga dijual kembali,” kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH, SIK, MH saat konferensi pers akhir tahun lalu. (cep)