KAMMI Pertanyakan Penanganan Kasus Eks Kepala Bappelitbangda

aktivis KAMMI mempertanyakan penanganan kasus narkoba eks kepala bappelitbangda. Rangga Jatnika/radartasik.id
aktivis KAMMI mempertanyakan penanganan kasus narkoba eks kepala bappelitbangda. Rangga Jatnika/radartasik.id
0 Komentar

Hasilnya, pejabat eselon 2 itu hanya tergolong penyalahguna ringan. “Jadi bisa dengan rehab jalan di BNN Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.

Penyalahgunaan narkoba level ringan ini, lanjutnya, bukan berarti seseorang baru pertama kali mengonsumsi. Bisa saja hal itu berulang namun di rentang waktu yang lama. Misalnya setahun. “Kalau sudah setiap hari, itu sudah harus rehab berat,” ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, AA juga tidak perlu berlama-lama menjalani rehabilitasi. Dalam sebulan, dia sudah bisa menyelesaikan proses rehabilitasi tersebut. “Kita berikan 4 sesi. Habis Lebaran juga selesai,” ujarnya.

0 Komentar