Prosesnya panjang, kata Fahmi, dari mulai pengusulan, perencanaan dan pencairan pelaksanaan.
Pelaksanaannya bagus ada lembaga atau ormas Islam yang mendapatkan bisa bagus.
“Dalam pelaksanaan dan pelaporan intinya harus kita lihat nanti oleh lembaga pendidikan keagamaan atau ormas. Bagi pendidikan masyarakat, lembaga dan pesantren harus menggunakannya dengan baik,” katanya.
Baca Juga:Rekomendasi 6 Penginapan Murah di Tasikmalaya, Konsepnya Syariah LhoSTMIK Tasikmalaya Hancurkan Impian Mahasiswa, Minta Yayasan Tidak Lepas Tangan
Dia menambahkan, kebijakan ini menjadi kebijakan di ruang pimpinan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Adil tidak adil, ukurannya dari pemerintah daerah seperti apa usulannya, apakah sesuai dengan Perbup atau Perda.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Ketua STAI Al-Ruzhan Dr Yusuf Abdullah belum bisa memberikan jawaban atau tidak memberikan komentar.(dik)