Menurutnya ada kelalaian dari pemerintah. Baik Pemkot Tasikmalaya atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku penguasa wilayah sungai Cimulu, Ciloseh dan Citanduy.
âKetika Gubernur membiarkan alam rusak berarti gubernur secara etika kepemimpinan sudah melakukan pelanggaran. Kalau ini dilaporkan, bisa masuk unsur pidana atau tidak?â tuturnya.
Iwan mengakui masyarakat yang tinggal di bantaran sungai pun harus mendapat edukasi soal aturan pembangunan. Khususnya wilayah sempadan sungai.
Baca Juga:Aktivis Lingkungan Sarankan Satgas Tasik Resik DibubarkanPemerintah Desa Sandingtaman Harus Terbuka
âJadi kita coba edukasi masyarakat, jika ingin mendirikan bangunan disekitar bantaran sungai, agar tak melebihi batas sempadan sungai,â ucap Iwan.