CIAMIS, RADARTASIK.ID – Camat Panjalu Rohendi SSos menilai aksi untuk rasa ke Desa Sandingtaman pada Senin, 3 April lalu adalah hal yang lumrah. Hal itu disebabkan adanya ketidakpuasan warga terhadap aparat desa dalam hal informasi pengelolaan Dana Desa.
“Ya karena masyarakat berhak mengutarakan atau bertanya kepada pihak Desa Sandingtaman,” jelasnya saat dihubungi Radar, Kamis (6/4/2023).
Ia menegaskan kepala desa mempunyai kewajiban untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran.
Baca Juga:5 Orang Kedapatan Nyemen di Letnan HarunJefri Nichole Dibully Netizen Gara-Gara Ini
Laporan itu harus dibuat terbuka kepada masyarakat sehingga publik menjadi tahu. “Artinya desa berkewajiban membut laporan,” tegasnya.
Pihak kecamatan sendiri menurutnya telah berupaya melakukan pembinaan kepada tiap desa dengan menurunkan kepala seksi.
“Kita rutin lakukan pembinaan itu ke seluruh desa agar terbuka dan transparan dan melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Dia berharap kejadian Sandingtaman tidak terulang. Baik di wilayah itu maupun desa lainnya.
Pemerintah desa harus terbuka kepada masyarakat terkait dalam setiap perencanaan pembangunan. Sebab publik berhak tahu tentang program yang dijalankan pemerintah desa.
“Saya juga ingatkan pemerintah desa juga garus bersinergis dengan kelembagaan yang ada di desa. Bahkan masalah transparasi harus diutamakan. Kalau perlu dipajang informasi di bilboard,” kata dia.
Terpisah, Ketua BPD Desa Sandingtaman Asep Ajat tidak banyak komentar ketika dimintai keterangan oleh wartawan tentang persoalan itu.
Baca Juga:Cinta Ditolak Pedang Bertindak, Gs Satroni Rumah Wanita PujaanDesa Selamanik Masuk Desa Wisata Berkelas Dunia
Ia hanya mengaku telah mengingatkan pemerintah desa tentang pentingnya bersikap terbuka kepada masyarakat terkait pembangunan yang dijalankan.
“Karena kami BPD sudah beberapa kali kali memgingatkan kepada kades agar transparan dengan kinerjanya itu,” singkat dia.