TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Tasikmalaya kembali merazia sejumlah warung nyemen.
Kali ini petugas menyasar warung-warung nasi yang berada di Jalan Batunungku, Jalan Letnan Harun dan Eks Terminal Cilembang.
Salah satu warung yang didapati sedag digunakan untuk nyemen ada di Jalan Letnan Harun. Petugas mendapati warung itu tetap buka dan melayani pembeli meski sedang bulan puasa.
Baca Juga:Jefri Nichole Dibully Netizen Gara-Gara IniCinta Ditolak Pedang Bertindak, Gs Satroni Rumah Wanita Pujaan
“Dalam kegiatan itu kami mendapati 5 orang yang kedapatan makan di warung nasi siang hari,” ungkap Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan, Kamis, 5 April 2023.
Ia menjelaskan razia itu merupakan amanat dari Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya berkenaan panduan aktivitas masyarakat selama Ramadan.
“Ini sesuai dengan surat edaran wali kota kita gencarkan patroli setiap hari,” katanya.
Tidak hanya Satpol PP, razia itu juga mendapat bantuan dari aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.
Warga yang kedapatan “nyemen” kemudian dicatat namanya untuk data kemudian hari. Sedangkan pemilik warung diberikan teguran.
Iwan menegaskan bahwa selama Ramadhan warung nasi atau tempat makan dan minum hanya boleh buka mulai pukul 16.00.
“Ketika ditemukan kembali melakukan pelanggaran tersebut, kita berikan sanksi lanjutan,” kata Iwan.
Baca Juga:Desa Selamanik Masuk Desa Wisata Berkelas DuniaIni Dia Motif Pembunuhan Berantai oleh Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Cecep Bambang menuturkan patroli gabungan Cipta Kondisi Selama Bulan Suci Ramadan ini guna menjaga kondusivitas Kota Tasikmalaya.
Juga menindaklanjuti edaran Pemkot dalam memastikan umat beraktivitas dengan hidmat di bulan suci.
“Sebagai upaya dalam mendukung kondusivitas selama ramadhan, juga memastikan Surat Edaran Wali Kota dipatuhi segenap unsur masyarakat,” tegasnya.