Jumlah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagaimana amanah UU KIP adalah lima orang. Mereka terpilih dari hasil seleksi yang cukup lama. Tahapannya melalui seleksi administrasi, test tertulis, psikotes, dan wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk atas dasar Keputusan Gubernur Jawa Barat. Dari 183 peserta yang ikut seleksi, sepuluh besar yang lolos harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu, baik dari aspek administratif sebagaimana syarat calon anggota Komisi Informasi dalam UU KIP, para Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat sudah memenuhi; Dalam hal penguasaan substansi dan kondisi kejiwaan, mereka pun sudah teruji melalui test tertulis dan psikotest; termasuk kesiapan mereka untuk menjadi Komisioner telah dilakukan test wawancara oleh Tim Seleksi. Bahkan, secara politis, mereka pun lolos dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat.
Di Provinsi Jawa Barat, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dibentuk pada tanggal 29 April 2011 melalui Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.566-Diskominfo/2011 tentang Pengangkatan Komisoner pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 April 2011 dengan jumlah komisioner lima orang, yakni: Drs. Dan Satriana, Dr. Anton Minardi, Dr. Mahi M. Hikmat, Budi Yoga Permana, S.I.P., dan Anne Friday Safaria,S.Fil.,M.Si.
Baca Juga:Teater 28 Universitas Siliwangi Agendakan Pentas Keliling Jawa-Bali 2023Dr Aqua Dwipayana: Produktivitas Muncul dari Keseimbangan Pekerjaan dan Kehidupan Keluarga
Pada saat ini, melalui keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.1047- Diskominfo/2019 tentang Pengangkatan Komisoner pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 26 Desember 2019, Komisi Infromasi Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah komisioner lima orang, yakni: Ijang Faisal, Dedi Dharmawan, Husni Farhani Mubarok, Dadan Saputra, dan Yudaningsih. (*)