Ada beberapa yang hal mesti dilakukan dalam upaya meningkatkan etos kerja. Pertama, mulai dari diri sendiri. “Tentunya, hal paling utama dalam meningkatkan etos kerja adalah dengan memulainya dari diri sendiri. Kedua, disiplin dalam waktu, ketiga memiliki komitmen tinggi, keempat konsisten melakukan semua hal yang positif, serta kelima jangan pernah patah semangat,” ucap Staf Ahli Ketua Umum KONI Pusat Bidang Komunikasi Publik ini.
Berkomitmen sebagai Badan Publik Informatif
Sementara itu, Dr Ijang mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen pada upaya menjadikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai badan publik informatif. “Tentu di semua badan publik di bawah naungannya. Untuk menuju hal tersebut sudah dilakukan berbagai langkah dan program krusial. Misalnya, menjadikan indeks keterbukaan informasi Publik (IKIP)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang pertama di seluruh Indonesia. Sehingga menjadi salah satu rujukan Komisi Informasi di Indonesia,” jelas Dr Ijang.
Baca Juga:Teater 28 Universitas Siliwangi Agendakan Pentas Keliling Jawa-Bali 2023Dr Aqua Dwipayana: Produktivitas Muncul dari Keseimbangan Pekerjaan dan Kehidupan Keluarga
Dalam hal prestasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menjadi lembaga dengan penanganan penyelesaian sengketa informasi yang terbanyak. Rata-rata per tahun bisa menyelesaikan 90 register, dibandingkan Komisi Informasi daerah lain paling banyak 20 register per tahun. “Hanya saja juga ada beberapa kendala misalnya terlalu banyak register penyelesaian sengketa sehingga harus siap selalu berhadapan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak puas dan akhirnya menyerang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” kata Dr Ijang.
Melalui Mediasi
Pembentukan Komisi Informasi diawali dengan penetapan keanggotaan Komisi Informasi Pusat melalui Keputusan Presiden No 48/P tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon oleh DPR RI. Komisi Informasi Pusat beranggotakan 7 komisioner, dari unsur Pemerintah dan dari unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM).
Menurut Pasal 24 UU KIP, selain Komisi Informasi Pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, wajib dibentuk Komisi Informasi Provinsi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan bila diperlukan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan masing-masing beranggotakan lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota juga bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa-sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi.