TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemkot Tasikmalaya dinilai tidak tegas dalam menangani persoalan birokrasi. Khususnya birokrasi yang bermasalah seperti Bappelitbangda.
“Narkoba, tentu saja kalau di tarik ke wilayah perundang-undangan jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai,” ujar Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat, Rabu, 5 Maret 2023.
Kondisi itu menurutnya tidak boleh dibiarkan. Sebab bisa mengganggu sistem dalam pemerintahan. Untuk menuntaskannya pimpinan harus turun tangan langsung mengambil keputusan.
Baca Juga:WADUH! THR PNS Pemerintah Pusat Sudah Cair Duluan, Daerah Kapan?WOW! Lagu Lisa Blackpink Lampaui 300 Juta Streaming di Spotify
“Keniscayaan ini harus ada campur tangan pemimpin dalam hal ini Pj wali kota. Seandainya dibiarkan persoalan ini akan mengganggu roda pemerintahan,” katanya, menganalisa.
Selain itu, Tatang juga menyoroti soal kepala instansi Perhubungan H Aay Zaini Dahlan ATD yang terbaring sakit selama berbulan-bulan.
“Kepala OPD-nya sakit dan harus dinyatakan sakit permanen. Sebab existing kondisi yang bersangkutan sudah tidak berdaya di tempat tidur. Persoalan ini harus sesegera mungkin disikapi,” katanya.
Kondisi tersebut menurutnya memengaruhi kinerja instansi secara keseluruhan. Ketidak hadiran unsur pimpinan memengaruhi berbagai hal.
Terutama berkaitan dengan Pertanggungjawaban program, pengelolaan anggaran dan lain sebagainya.
“Sepertinya Pj Wali Kota dan Baperjakat tidak punya pola penanganan manajemen birokrasi yang bermasalah dan berpotensi masalah,” katanya.