TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama Bawaslu dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 5 April 2023.
Dari hasil penetapan tersebut sebanyak 1.433.703 DPS ditetapkan untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin SP mengatakan, hasil rapat pleno KPU bersama PKK dan hasil pengawasan Bawaslu disepakati hasil penetapan DPS untuk Pemilu 2024.
Sementara di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 lalu ada 1.366.465 pemilih.
Baca Juga:Penutupan STMIK Tak Bisa Dibatalkan, Silahkan Melakukan Gugatan ke PTUNAlumni STMIK Datangi LLDIKTI, Minta Peninjauan Kembali Pencabutan Izin Perguruan Tinggi
“Jadi ada peningkatan walaupun masih DPS, dari Pemilu 2019 lalu ke Pemilu 2024 sekitar 67.238 pemilih. Jadi untuk DPT Pemilu 2024 nanti akan ada kenaikan jumlah pemilih,” terang Zamzam kepada wartawan.
Pada intinya, kata dia, ada penambahan jumlah DPS, baik dari pemilih pemula yang masuk usia 17 tahun, pemilih baru dan pemilih potensial e-KTP, pada saat pemilihan nanti.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ai Rochmawati, mengatakan, sebelum ditetapkan DPS ini.
KPU meminta masukan dari pengawasan Bawaslu ke lapangan terhadap rekapitulasi yang dilakukan PPK.
“Sebelumnya kita mengumumkan lewat PPK masing-masing, yang sudah pleno di tingkat kecamatan masing-masing. Dari hasil keseluruhan yang disampaikan PPK sudah klop dengan hasil pengawasan dari Bawaslu,” terang Ai.
Walaupun, kata dia, ada beberapa catatan dan pada akhirnya DPS ditetapkan bersama.
Setelah tahapan ini nanti KPU meminta masukan-masukan dari masyarakat dan berbagai pihak.
Baca Juga:Jaga Kedaulatan, Ketua Partai Demokrat se-Indonesia Datangi PengadilanBerjuang Kuliah, Ini Cerita Satpam yang Merupakan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya
“Ketika DPS itu sudah ditempel di Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya masing-masing. Hasil rekapitulasi di PPK, bahwa TPS ini ada penambahan dari 5.035 menjadi 5.096,” kata dia.
Bertambahnya TPS ini, terang dia, terjadi karena ada beberapa TPS yang ketika setelah dilakukan pencocokan dan penelitian di TPS tersebut ternyata overload sehingga perlu penambahan.
“Jadi berdasarkan dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 15 di mana di setiap TPS harus berisi 300 daftar pemilih. Jadi ada peningkatan jumlah TPS di Pemilu 2024,” tambah dia.