Alumni STMIK Datangi LLDIKTI, Minta Peninjauan Kembali Pencabutan Izin Perguruan Tinggi

Alumni STMIK
Alumni STMIK Tasikmalaya mendatangi LLDIKTI dan meminta pencabutan izin ditinjau ulang.
0 Komentar

LLDIKTI Berikan Penjelasan

Setelah Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya menyampaikan sikapnya itu, perwakilan LLDIKTI memberikan klarifikasi.

Seperti untuk Surat Keputusan (SK) Pencabutan pendirian izin STMIK Tasikmalaya pada 20 Maret 2023.

Sehingga setelah terjadinya penutupan maka konsekuensi perguruan tinggi swasta PTS adalah menghentikan aktivitas akademik di perguruan tinggi.

Baca Juga:Jaga Kedaulatan, Ketua Partai Demokrat se-Indonesia Datangi PengadilanBerjuang Kuliah, Ini Cerita Satpam yang Merupakan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya

Pihak yayasan harus mengumumkan kepada masyarakat terkait pencabutan izin perguruan tinggi.

Kemudian tidak melaksanakan penerimaan mahasiswa baru, mengalihkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain serta melaporkan hasilnya kepada LLDIKTI dan Kemendikbudristek.

Lalu, membantu menyelesaikan persoalan akademik dan non akademik kampus yang telah tutup dalam jangka waktu 1 tahun.

LLDIKTI menambahkan, keluarnya sanksi ini merupakan rangkaian panjang pemeriksaan oleh LLDIKTI dan Tim Evaluasi Kinerja Akademik melalui monitoring dan evaluasi (monev) serta pembinaan lainnya.

Kemudian, LLDIKTI pun berkomitmen akan memberikan dukungan untuk menyampaikan permohonan kepada Kemendikbudristek untuk membuka portal layanan PDDIKTI, Sivil dan lainnya.

Sedangkan untuk proses legalisir ijazah untuk perguruan tinggi yang dicabut izin pendiriannya bisa dilakukan melalui LLDIKTI Wilayah IV Bandung – Banten.

“Setelah mendapat klarifikasi LLDIKTI ternyata jawabannya kurang puas. Sehingga dalam waktu dekat ini kita lanjut ke DPR RI,” ujarnya. (rls/riz).

 

0 Komentar