CIAMIS, RADARTASIK.ID – Warga Desa Sandingtaman Kecamatan Panjalu ramai-ramai mendatangi kantor desa Senin, 3 April 2023. Mereka meminta pemerintah desa terbuka dalam hal pengelolaan anggaran Dana Desa. Selama ini aparat desa dinilai tertutup.
Dalam aksinya warga menyampaikan sindiran kepada pemerintah desa dengan membawa sekor kambing lengkap dengan tulisan satire.
Mereka mengibaratkan bahwa harga kambing yang hanya Rp 1.300.000 dalam SPJ atau laporan ditulis Rp 2.500.000. Hal ini mengindikasikan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan atau anggaran.
Baca Juga:Memahami TikTok Affiliate Marketing: Strategi dan Tips untuk Meningkatkan PendapatanGerakan “Orang Tua Asuh” Akan Lanjut Walau Tanpa Baznas
“Kalau ada temuan penyimpangan-penyimpangan kita serahkan ke bagianya (aparat hukum, Red) karena masyarakat menuntut keadilan,” ujar Ketua Aksi Demo Forum Masyarakat Peduli Desa Sandingtaman (FMPDS) Aep Sapuloh.
Menurut Asep aksi itu merupakan puncak kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan Desa Sandingtaman. Mereka tidak transparan dalam soal anggaran. “Harapan ke depan bisa transparansi kepada masyarakat segala bentuk anggaran yang ada di desa,” tandasnya.
Masyarakat Berhak Tahu Informasi Publik
Asep pun mengutip pernyataan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa dalam Pasal 68 Ayat 1 Hurup (A) menyatakan masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintahan desa, serta berhak mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Juga pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Dengan ini Kami Forum Masyarakat Peduli Desa Sandingtaman meminta pertanggungjawaban atas kinerja kepala Desa Sandingtaman. Sebagaimana Undang-Undang tersebut di atas, dalam rangka merealisasikan anggaran yang bersumberkan dari Dana Desa (DD). Dan, atau dana Lainnya yang masuk kepada Desa Sandingtaman tahun Anggaran 2022,” paparnya.
Dalam aksi itu warga Desa Sandingtaman juga meminta aparat desa melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan Efisien. Serta bersih dari Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN). “Kami ingin memperoleh pelayanan yang sama adil dan tidak ada keberpihakan (sama rata),” katanya.
Masyarakat, lanjutnya, meminta pemerintah desa membersihkan diri dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang dapat merusak tatanan kehidupan warga desa. Terutama adanya penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran