TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Tasikmalaya kembali menemukan sejumlah lokasi yang melanggar keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. Seperti penemuan rumah kos yang melakukan transaksi jual-beli minuman keras (miras) di daerah Saguling Babakan, Kersamenak, Kawalu pada Sabtu malam (1/4/2023).
Aparat Satpol PP bersama sejumlah anggota ormas Islam merazia tempat itu dan menemukan 29 liter tuak. Ada juga 4 botol miras bekas yang isinya sudah habis. Petugas mengamankan tiga orang di lokasi ini.
“Rumah kos itu sering digunakan untuk usaha jual beli mihol (minuman beralkohol),” ujar Kabid Tibum, Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan.
Baca Juga:Cara Download Video Tiktok Tanpa Watermark: Mudah dan Praktis!Jalan Jahim Akan Jadi Jalur Alternatif Mudik, Sebagian Rusak
Razia yang dipimpin Kasi Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Krida Satria Riandani itu juga mendapat pengawalan beberapa tokoh. Seperti Ustaz Abu Azmi, Ustaz Ucu dan Ustaz Riki. Mereka melakukan razia hingga Minggu dini hari (2/4/2023).
Petugas kemudian memberikan imbauan sesuai Surat Edaran: 451/SE.006/Kesra/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 Hijriah kepada pengelola tempat.
Kemudian, petugas juga mendapati sekelompok pemuda yang kedapatan sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di Gang Kenanga 1, Jalan RE Martadinata Cipedes.
“Mereka berkumpul sambil menenggak mihol di gang tersebut. Ditemukan barang bukti berupa 1 botol isi dan 1 botol sisa minum. Selanjutnya para pemuda tersebut diminta untuk membubarkan diri,” paparnya.
Tak berhenti, petugas bergeser ke Caffe Ilalang, Jalan RE Martadinata. Mereka mendapat laporan dari warga bahwa lokasi itu juga masih mengadakan live music selama bulan Ramadhan.
Benar saja, saat petugas datang ke lokasi mereka mendapati sisa miras dalam gelas yang ada pada meja tamu.