Selanjutnya, siswa mesti bijak dalam menggunakan media sosial. Karena, kalau tidak hati-hati bisa masuk kejahatan di dunia maya, yang dapat berurusan dengan hukum.
“Dengan itu (siswa sadar hukum, Red) sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum di sekolah ataupun di luar,” katanya.
Artinya ketika siswa sadar dan paham hukum dapat terciptanya ekosistem kegiatan belajar-mengajar yang baik. “Tentunya dapat memberikan peningkatan dan pembangunan kualitas pendidikan yang maksimal,” ujarnya. (riz)