JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kemendikbudristek meminta STMIK Tasikmalaya atau Yayasan Visa Kinasya menyampaikan secara jujur kepada orang tua dan mahasiswanya terkait penyebab pencabutan izin operasional.
“Ketika lembaga atau Yayasan STMIK Tasikmalaya mempunyai itikad baik, mesti jujur. Namun, persoalan itu adalah hak mereka (STMIK),” kata Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Dr Lukman ST MHum kepada Radar, Kamis 30 Maret 2023.
Keputusan Kemendikbudristek melakukan pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya untuk melindungi mahasiswa.
Baca Juga:PPS Desa Purwasari Rapat Pleno DPHP, 3.038 Pemilih Aktif dan 162 Pemilih BaruJelang Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, Iwan-Iip Siap Rematch?
Sebab, kalau ada pembiaran lalu lulus, khawatir kompetensi tidak sesuai di dunia kerja.
“Kemendikbudristek tidak ingin mahasiswa yang datang ke STMIK Tasikmalaya hanya mendapatkan ijazah saja. Tanpa adanya proses pembelajaran yang sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI),” ujarnya.
Kampus STMIK Tasikmalaya Sudah Tidak Sesuai SNDIKTI
Dasar pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya, karena paling jelas tidak memiliki SNDIKTI.
Hal itu di mana tidak melakukan pembelajaran semestinya.
“Paling banyak penggelembungan data atau mahasiswa fiktif. Di samping ada mahasiswa yang serius,” katanya.
Sebab, ketika Tim Monitoring dan Evaluasi Kemendikbudristek datang ke STMIK Tasikmalaya tidak bisa menunjukkan rekam jejak mahasiswa.
Mana yang kuliah sebenarnya dengan menunjukkan transkrip nilainya.
“Dari awal meminta STMIK Tasikmalaya kooperatif, untuk menunjukkan hasil pembelajaran mahasiswanya. Namun saat itu tidak kooperatif,” ujarnya.
Oleh karenanya, lembaga ataupun yayasan STMIK Tasikmalaya dalam proses pemindahan mahasiswa perlu memiliki data yang clear, bukan fiktif.
Baca Juga:Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Minta Dibebaskan Memilih Kampus BaruSudah Dipecat Baru Mundur, Azies Diberhentikan Jadi Ketua Nasdem Sejak Februari
Sebab, itu sebagai modal komunikasi dengan perguruan tinggi yang akan menjadi kampus baru eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya.
“Karena pemindahan eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya harus lewat validasi dengan transkrip nilai mahasiswa. Itu sebagai bukti mengikuti proses pembelajaran,” katanya.
Selain itu, Kemendikbudristek mempunyai berita acara pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya.
Namun hanya boleh dibuka oleh pihak berwenang dengan surat resmi.
Paling agar masyarakat mengetahui dasar Kemendikbudristek menutupnya, garis besarnya saja.
“Pada intinya, pihaknya dalam mencabut izin operasional STMIK Tasikmalaya tidak gegabah,” ujarnya.