RADARTASIK.ID – PPATK kembali menjadi tranding topik pasca terungkapnya laporan dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PPATK adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang merupakan lembaga independen. Fungsinya tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga mencegah pendanaan terorisme.
Lembaga ini menurut sejarahnya berdiri pada tahun 2022. Tepatnya ketika Indonesia memutuskan bergabung dengan konvensi internasional yang membahas tentang pencegahan serta pemberantasan TPPU.
Baca Juga:Menkopolhukam: Indonesia Takkan Berdiplomasi dengan IsraelIndonesia Berpotensi Dikucilkan Dunia Sepak Bola Internasional
Pada tahun itu juga Indonesia langsung mendirikan PPATK dengan disahkannya Undang-Undang Nomor15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjadi dasar pendirian lembaga itu. Lembaga ini bertugas memenuhi kewajiban Indonesia sssuai konvensi internasional itu.
Sejumlah perkara korupsi sebagian besar berhasil diungkap berkat adanya laporan PPATK. Laporan ini juga yang sering digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus-kasus korupsi tingkat tinggi.