Pengaduan Bansos dan Fasilitas Umum Paling Banyak

SP4N lapor memeriksa pengaduan yang masuk
petugas memeriksa pengaduan yang masuk ke SP4N Lapor. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

“Jangka waktu tindaklanjutnya beragam. Tergantung sistem atau tingkat persoalannya. Ada yang 5 hari, 14 hari, bahkan sampai 60 hari harus sudah ditindaklanjuti. Namun kita selama ini maksimal 5 hari dari setiap laporan sudah ada tindaklanjutnya,” sambungnya.

Aktivitas SP4N Lapor dipantau dan dikelola langsung sejumlah instansi pusat. Mulai Kantor Staf Presiden, Ombusman, Kemenpan RB, Kemendagri dan Kemenkominfo.

Tindaklanjut atas laporan yang masuk, lanjutnya, tidak sebatas di instansi Pemkot saja. 10 kecamatan yang ada juga bisa menindaklanjuti ketika ada keluhan yang masuk ke SP4N Lapor dari wilayah mereka.

Baca Juga:Kesemrawutan Cihideung Bisa Menular ke Tempat LainPPATK Sudah Banyak Ungkap Kasus Korupsi, Apa Itu PPATK?

“Namun, kita ketahui masih ada beberapa yang melaporkan kejadian atau keluhan yang bukan di ranah Pemda. Seperti berkaitan KPU, Bawaslu, kasus kriminal, dalam peradilan, tidak relevan dengan kinerja pemerintah, wewenang perusahaan swasta dan informasi berdasarkan media sosial. Nah, itu tidak menjadi ranah program SP4N Lapor ini,” ujarnya.

Dia menambahkan masyarakat yang hendak melaporkan atau mengadukan berkenaan fasilitas dan layanan publik, bisa mengakses kanal-kanal yang tersedia.

Kemudian melaksakanan pelaporan dengan format yang baik dengan mengurai kronologi, laporkan waktu dan tempat kejadian serta melampirkan bukti laporannya.

“Itu akan memudahkan pemerintah pusat memverifikasi, dan begitu pun kami di daerah dalam menindaklanjuti laporan dari publik,” kata dia.

0 Komentar