BANJAR, RADARTASIK.ID – Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan edaran soal tunjangan hari raya. Pemkot Banjar sendiri menunggu SE Gubernur Jawa Barat terkait mekanisme pembayaran THR bagi para buruh di Kota Banjar.
“Kita baru dapat surat edaran Kementerian (Tenaga Kerja). Kita masih menunggu surat edaran dari gubernur. Karena nantinya kita mengadopsi dari Kementerian dan gubernur,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Kelembagaan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Dewi Fartika di ruangannya, Kamis 30 Maret 2023.
Meski belum ada edaran resmi dari gubernur, pihaknya sudah menyiapkan perencanaan pengawasan pembayaran THR kepada buruh di Kota Banjar. Mulai dari monev hingga pendirian posko pengaduan.
Baca Juga:Lagi-Lagi Miras Ditemukan di Warung Remang-Remang PangandaranBanjir di Jalan Bayongbong, Ditemukan Kasur di Drainase
“Kami sudah ada perencanaan. Seandainya sudah turun. Kita monev bersama Dirjen Pengawasan. Kita lihat sampai sejauh mana mereka (Perusahaan) sudah memberikan atau belum,” kata Dewi Fartika.
Berkaca dari surat edaran gubernur sebelumnya, Dewi Fartika menuturkan, pembayaran THR kepada buruh di Kota Banjar biasanya pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. “H-10 lebih bagus. Tergantung perusahaan,” kata Dewi Fartika.
Terkait besaran THR bagi para buruh, itu sesuai lama masa kerja. Bagi yang masa kerjanya di atas 12 bulan, sama dengan satu kali gaji pokok.
Sedangkan kurang dari 12 bulan perhitungannya sesuai lamanya bekerja dibagi 12 lalu kali gaji yang biasa mereka terima.
“Minimal mah UMK, Rp 1.998.000. Kita juga utamakan perusahaan besar dan menengah. Kalau perusahaan kecil biasanya UMKM disesuaikan dengan perjanjian kerja,” kata Dewi Fartika.
Sebagai informasi, di Kota Banjar sendiri terdapat 146 perusahaan yang terbagi dalam tiga kategori. Perusahaan besar, menengah dan kecil. Di Kota Banjar sendiri ada 13 perusahaan besar, 47 perusahaan menengah dan 86 merupakan perusahaan kecil. (cep)