“Karena sekarang sudah dicabut STMIK Tasikmalaya sudah buka kembali untuk melengkapi dan memperbaiki data akademik dan non akademik,” ujarnya.
“Untuk nilai SIAKADKU tidak masalah karena ini dari dosen STMIK Tasikmalaya. Oleh karenanya bagi mahasiswa barangkali nilainya belum keluar, segera menghubungi kita karena ini hubungan dengan merger nanti,” katanya.
Tuntutan empat, mahasiswa meminta kejelasan kepada pihak kampus tentang keberlanjutan beasiswa.
Baca Juga:One Day One Juz, Perangkat Desa Guranteng Diwajibkan Tadarus RutinAlumni STMIK Tasikmalaya Bergerak, Siap Temui Kemendikbudristek dan DPR RI
“Kita tetap bertanggung jawab bagi mahasiswa yang menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Yayasan perguruan tinggi. Artinya tetap menerimanya,” ujarnya.
Tuntutan kelima, mahasiswa meminta kampus menanggung nominal biaya pemindahan.
Sehingga mahasiswa tanpa mengeluarkan kerugian materil, termasuk Uang Tunggal Kuliah (UKT) yang sudah masuk ke kampus.
“Artinya kampus siap bertanggung jawab atas semua pemindahan mahasiswa ke kampus baru,” katanya.
“Artinya nanti mahasiswa tidak diributkan dengan biaya administrasi, ketika sudah membayar di STMIK Tasikmalaya,” katanya.
Tuntutan keenam, mahasiswa meminta kampus bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan atas ijazah yang belum terbit atau legal untuk alumni yang berhak mendapatkannya.
“Ijazah perlu mendapatkan penomoran ijazah nasional (pin) dari Kemendikbudristek. Karena status kita ditutup selama pembinaan tidak bisa mengisinya,” ujarnya.
Sebab STMIK Tasikmalaya kini jumlah wisuda 2017-2022/ wisuda ke-25 hingga ke-35 untuk D3 184 orang dan S1 1.544 orang.
Tentunya lulusan STMIK Tasikmalaya masih ada terkendala pin.
Baca Juga:Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Penyandang Disabilitas Pesimis Dapat Kampus InklusifOrang Tua Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Menuntut, Minta Kepindahan Ditanggung Kampus
“Bagi yang belum mendapatkan ijazah ini akan kita selesaikan setelah ada izin untuk menginput kembali,” ujarnya.
“Cuman saat ini belum mengetahui sistem ini buka. Target kami kalau minggu-minggu ini belum bisa, akan segera ke Bandung atau Jakarta,” katanya.
Tuntutan ketujuh, mahasiswa menuntut memenuhi poin-poin perjanjian di atas meterai.
Serta menjamin segala kebutuhan administrasi sebelum Juni 2023.
Jika tidak mengadakan aksi lanjutan.
“Kita akan mengusahakannya dalam menyelesaikan terkait administrasinya. Namun minta perpanjang kepada mahasiswa seperti di Juni ini menjadi Agustus,” ujarnya.
Tuntutan kedelapan, mahasiswa meminta pertanggung jawaban ketua Yayasan dan STMIK Tasikmalaya untuk memperjuangkan serta memperbaiki status penutupan kampus STMIK Tasikmalaya.