Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan untuk pencairan THR 2023 akan berlangsung pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. ”Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan,” ucapnya dalam konferensi pers THR 2023 dan Gaji ke-13.
Sri Mulyani Indrawati menyatakan kementerian dan lembaga bisa segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10. Juga menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah pemerintah umumkan mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
Menkeu juga meminta kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar THR 2023 bisa cair ke penerima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:Awal Mula Penggunaan Loudspeaker di Masjidil HaramBeri Penghormatan Terakhir untuk Ayahanda Sahabatnya, Dr Aqua Dwipayana Memilih tidak Menghadiri Sertijab Komandan Paspampres
Apabila THR 2023 belum bisa cair sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk gaji ke-13 akan cair mulai Juni 2023. Gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023.
”Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan. Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru. Yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” tutur Sri Mulyani Indrawati. (*)
Sumber: Kemenkeu