JAKARTA, RADARTASIK.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan besaran THR 2023 dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023. Aturan tersebut pemerintah sesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Kebijakan pemberian THR 2023 dan Gaji Ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian para aparatur sipil negara (ASN). Termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan. Baik di pusat maupun daerah di dalam menjalankan tugas melayani rakyat. Serta upaya pemulihan ekonomi nasional lewat penguatan daya beli masyarakat.
Baca Juga:Awal Mula Penggunaan Loudspeaker di Masjidil HaramBeri Penghormatan Terakhir untuk Ayahanda Sahabatnya, Dr Aqua Dwipayana Memilih tidak Menghadiri Sertijab Komandan Paspampres
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menguraikan bahwa komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat. Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan untuk yang menerima tunjangan kinerja.
Berbeda dengan tahun 2022, pembayaran THR 2023 dan gaji ke-13 tahun ini juga akan menyasar guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan tersebut merupakan yang pertama kali pemerintah lakukan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.