RADARTASIK.ID – Pencabutan izin STMIK Tasikmalaya mengingatkan kita pada kasus penutupan 243 perguruan tinggi swasta pada tahun 2015 oleh Kemendikbudristekdikti. “Daftar hitam” nasional kampus yang melanggar pun bertambah dengan pencabutan izin STMIK Tasikmalaya.
Kampus yang dengan pencabutan izin tidak melulu kampus abal-abal. Tapi juga kampus resmi yang melakukan berbagai pelanggaran. Seperti jual beli ijazah dan lainnya. Jual beli ijazah merupakan pelanggaran berat yang menyebabkan Kemendikbudristek melakukan pencabutan izin waktu itu.
Jenis-jenis pelanggaran kampus nonaktif sebagaimana diumumkan Kopertis XII Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada waktu itu, tahun 2015, antara lain:
Baca Juga:Keinginan Mengubah Nama Ciamis Sudah Sejak Tahun 1980Soal PKL Cihideung Cheka “Irit” Bicara
Sebagaimana ungkapan Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra MKom kepada Radar, pada hari Minggu, 26 Maret 2023. Ia menyatakan setidaknya ada sekitar 40 temuan pelanggaran oleh STMIK Tasikmalaya sepanjang kurun waktu 2001-2022.
Temuan itu yang pada akhirnya membuat Kemenristekdikti melakukan pencabutan izin dan menambah daftar hitam kampus yang melakukan pelanggaran berat.
“Itu (diketahui) setelah tim monitoring dan evaluasi Kemendikbudristek serta LLDikti pada September 2022 datang ke STMIK Tasikmalaya,” ungkap Rahadi.