TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam aksi unjuk rasa mahasiswa STMIK Tasikmalaya, muncul beberapa persoalan yang terlontar dari peserta aksi.
Di antaranya yakni jual beli ijazah, ijazah bodong dan juga perkuliahan fiktif.
Dalam aksi tersebut hadir juga sebagian alumni yang merasa dirugikan oleh pihak kampus.
Baca Juga:Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Demo, Menuntut Kejelasan NasibKemendikbudristek: Kecil Harapan STMIK Tasikmalaya Dibuka Kembali
Salah satunya yakni mengenai ijazah yang ia terima tidak terdaftar secara legal.
Hal itu menjadi kerugian karena alumni tersebut dianggap sebagai bukan lulusan perguruan tinggi.
Di mana ijazahnya tidak berlaku ketika melamar pekerjaan.
Selain itu muncul juga isu jual beli ijazah yang pihak kampus lakukan.
Di mana kampus menerbitakan ijazah kepada orang yang tidak melakukan kegiatan perkuliahan.
Paling santer yakni adanya informasi Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) di wilayah Tegal.
Secara regulasi, sistem perkuliahan tersebut sudah tidak diperbolehkan pemerintah.
Pada kesempatan itu, mahasiswa melakukan sambungan telepon kepada orang yang mengaku sebagai peserta PJJ dari Tegal.
Yang bersangkutan mengaku bernama Puji Laksono yang juga mempertanyakan kejelasan statusnya.
Baca Juga:Kemendikbudristek Sebut Ada Pembelajaran Fiktif di STMIK TasikmalayaKemendikbudristek: Pelanggaran Berat Penyebab Izin STMIK Tasikmalaya Dicabut
Dalam sambungan telepon itu, rata-rata biaya yang mereka keluarkan senilai Rp 30 juta. “Di sini ada sekitar 30 orang (peserta PJJ),” ujarnya.
Ia pun menyebutkan beberapa nama yang mengurus PJJ STMIK Tasikmalaya di Tegal.
Mereka dia ketahui sebagai dosen dan pengelola kampus.
STMIK Bantah Tuduhan Fiktif dan Enggan Memberi Keterangan
Menyikapi itu, Ketua Yayasan STMIK Tasikmalaya Restu Adi Wiyono membantah adanya jual beli ijazah.
Namun terkait adanya ijazah alumni yang tidak tercatat di Kemendikbudristek, hal itu karena persoalan input data.
Terkait perkuliahan jarak jauh, Restu menegaskan bahwa STMIK tidak pernah menyelenggarakannya.
Restu pun tidak kenal dengan nama-nama yang Puji sebutkan dalam sambungan telepon tersebut.
“Kalau memang ada pegawai yang menerima uang, silakan tunjukkan buktinya,” ucapnya.
Restu juga memberikan penjelasan terkait kebijakan Kemendikbudristek yang mencabut izin operasional STMIK Tasikmalaya.