PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tim gabungan melakukan operasi pekat Sabtu 25 Maret 2023 malam. Mereka mendapati beberapa warung remang-remang di Kecamatan Pangandaran buka dan menjajakan miras.
Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pangandaran Sahidin mengatakan, operasi gabungan antara Satpol PP dan Polres Pangandaran juga menyasar Objek Wisata Pantai Pangandaran. Kegiatan itu untuk memberi kenyamanan sekaligus ketertiban selama Ramadan.
“Hasilnya, operasi warung miras malam ini ada dua warung yang buka meskipun sudah ada surat edaran sejak Rabu 23 Maret 2023 kemarin,” ucap Sahidin kepada wartawan.
Baca Juga:Urgensi Pembangunan Museum The Mummy di Banjar Water Park DipertanyakanDua Sekolah Ambruk di Selatan Garut Diperbaiki Tahun Ini
Sahidin mengatakan, larangan buka untuk warung miras sudah pihaknya sampaikan sejak awal Ramadan. “Namun saat dicek masih ada yang bandel,” tegasnya.
Kata Sahidin, informasi operasi pekat itu diduga sudah bocor, sehingga beberapa warung remang-remang sudah mengamankan minuman kerasnya. “Dalam operasi ini ada 43 botol miras dari dua warung remang-remang,” jelasnya.
Sahidin berharap semua pihak ikut menjaga kesucian bulan suci Ramadan, dengan tidak melakukan perbuatan maksiat. “Kami pun dapat permintaan dari MUI Pangandaran untuk menutup warung miras saat Ramadan,” jelasnya.
Sahidin menambahkan, penertiban sudah sesuai perda yang berlaku. “Penegakan ini kami mengacu pada Perda No 42 Tahun 2016 Tentang K3 Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan,” ucapnya. (den)