TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kemendikbudristek menegaskan tidak ada harapan untuk STMIK Tasikmalaya buka kembali.
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Dr Lukman ST MHum mengatakan, banyaknya pelanggaran berat sudah tidak ada harapan buka kembali.
Serta tak mungkin juga merger. “Karena pelanggarannya berat sekali,” katanya, menjelaskan.
Baca Juga:Kemendikbudristek Sebut Ada Pembelajaran Fiktif di STMIK TasikmalayaKemendikbudristek: Pelanggaran Berat Penyebab Izin STMIK Tasikmalaya Dicabut
Dalam pencabutan tersebut, pihaknya melalui LLDIKTI Wilayah IV Bandung-Banten sudah sempat melakukan pembinaan sejak tiga tahun lalu.
Puncaknya di 2021-2022, semakin parah oleh renggangnya keluarga Restu Adi Wiyono.
“Kami sudah berupaya lima kali mengadakan pertemuan tapi tidak kooperatif,” ujarnya.
“Kemudian, kondisinya semakin parah permasalahan suami istri yang saling lapor ke polisi, sehingga daripada tidak ada kepastian dan menjebak masyarakat, kami bertindak untuk mencabutnya,” ujarnya.
Selain itu, bagaimana nasib mahasiswa STMIK Tasikmalaya? untuk proses transfer akan validasi dulu oleh LLDIKTI IV.
Kalau ada pembelajaran sesuai ketentuan bisa mendapatkan rekomendasi pindah dan ketika tidak ada pembelajaran mahasiswa tidak bisa pindah.
“Mahasiswa dan alumni yang jadi korban sebaiknya menuntut pihak STMIK Tasikmalaya,” katanya.
Baca Juga:Alumni STMIK Tasikmalaya: Semoga Ada Solusi TerbaikMahasiswa Tidak Mengetahui Penyebab Pasti Penutupan STMIK Tasikmalaya
Selanjutnya, bagaimana nasib alumni? Ia pun hanya bisa berharap para sarjana yang sudah lulus betul-betul memperoleh pembelajaran yang sesuai dan bermanfaat di masyarakat.
“Karena kita sekarang juga tidak bisa menggali lebih dalam mana mahasiswa yang melakukan pembelajaran sesuai ketentuan atau tidak,” katanya.
“Sebab rekam jejak akademik mahasiswa lama tidak ada sama sekali yang bisa kami lihat,” sambungnya. (riz)