CIAMIS, RADARTASIK.ID – Akademi KDS menolak nama Ciamis diganti menjadi Galuh. Direktur KDS Didi Sukardi SE mengatakan penolakan itu berdasarkan pada beberapa hasil kajian yang ia lakukan bersama sejumlah elemen masyarakat tanggal 20 Maret lalu.
“Hasil kajian kami ini juga telah diserahkan pada Jumat (23/3) pagi ke Fraksi PKS agar ditindaklanjuti di DPRD Ciamis,” katanya kepada Radar, Minggu (26/3/2023).
Pergantian nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh menurutnya tidak ada dalam Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025.
Baca Juga:Arief Minta Pemkot Tasikmalaya Tidak Jadi LembekMengenal Norwegian Forest Cat, Kucing Hutan yang Kalem
Demikian juga pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Ciamis tahun 2019-2024.
Sementara berdasarkan Pasal 4 Huruf a, Permendagri Nomor 30 Tahun 2012, perubahan nama daerah harus berdasarkan aspirasi masyarakat.
“(pergantian nama daerah) harus berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Ciamis,” tandas Didi.
Sebaliknya perubahan nama akan membebani anggaran pemerintah daerah untuk melakukan berbagai penyesuaian nomenklatur serta administrasi penduduk.
“Seperti KTP, KK dan dokumen pelayanan lainnya. Misalnya kartu BPJS dan juga dokumen kepemilikan seperti SPPT atau sertifikat tanah dan bangunan dan lain-lain. Ini semua bukanlah pekerjaan mudah dan tentunya memakan biaya yang sangat besar,” paparnya.
Saat ini, lanjutnya, kondisi keuangan Pemkab Ciamis tidak dalam kondisi yang stabil. APBD Kabupaten Ciamis tahun 2022 dan 2023 mengalami defisit yang mengakibatkan pemerintah daerah harus meminjam uang ke BJB senilai Rp 250 miliar, untuk menutupi beberapa kegiatan di tahun 2022.
Sebab itu ia menyarankan Pemkab Ciamis sebaiknya lebih fokus kepada pelaksanaan program strategis 2019-2024, untuk mencapai kesejahteraan, ketimbang memikirkan perubahan nama daerah.