TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahasiswa STMIK Tasikmalaya menyayangkan dengan penutupan dan pencabutan izin operasional kampus oleh Kemendikbudristek.
Penutupan STMIK Tasikmalaya oleh Kemendikbudristek akan berimbas terhadap ratusan mahasiswa yang masih menjalani kuliah.
Kini, nasib mereka masih belum jelas dan akan seperti apa ke depannya. Apalagi, mahasiswa yang sudah memasuki smester akhir.
Baca Juga:Lulusan STMIK Tasikmalaya Jangan Risau, Ijazah Masih Diakui KemendikbudristekSTMIK Tasikmalaya Ditutup, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasionalnya
“Maka dari itu kami melakukan aksi pasang banner dengan meminta kejelasan kepada kampus,” ujarnya.
Padahal, waktu melakukan audiensi sebanyak lima kali, dari lembaga menyakinkan mahasiswa bahwa persialan ini bakal beres.
“Setelah mendengar berujung pada penutupan STMIK Tasikmalaya, kita bereaksi mencari pertanggungjawaban dari kampus dengan aksi pemasangan banner di Gedung Restu Sky tersebut Sabtu (25/3/2023) siang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemedikbudristek mencabut izin operasional STMIK Tasikmalaya pada Jumat 23 Maret 2023.
Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra SKom MKom kepada Radar di kampusnya membenarkan pencabutan izin tersebut, Minggu 26 Maret 2023.
“Betul, status kampus (STMIK Tasikmalaya, Red) ditutup. Karena dicabut (Kemendikbudristek, Red) izin operasionalnya,” katanya menjelaskan.
Lanjut Rahadi, minggu ini pihaknya akan melaksanakan musyawarah untuk menentukan solusi selanjutnya terkait penutupan STMIK.
Artinya dengan pencabutan izin STMIK Tasikmalaya ini, bukan berarti pihak lembaga diam. “Justru berpikir dan fokusnya kepada solusi,” katanya.
Baca Juga:Siapkan Seleksi Daerah Jabar, ESI Kabupaten Tasikmalaya Jaring Atlet PUBGMAwas Dua Zona Larangan Berenang di Pantai Pangandaran, Plangnya Terlalu Kecil?
Menurut Rahadi, solusinya sesuai arahan dari LLDIKTI Wilayah IV Bandung-Banten. “Yakni silahkan melakukan merger perguruan tinggi yang se-linier bidang informatika dan komunikasi,” ucapnya.