RADARTASIK.ID – Pemerintah mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR Idul Fitri pada tanggal 18 April 2023.
Hal itu berkaitan dengan perubahan jadwal cuti Idul Fitri yang sudah pemerintah tetapkan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, imbauan soal pencairan THR lebib awal.
Baca Juga:Awal April Ratusan PNS Pemkab Tasikmalaya Naik Pangkat, Berikut Data LengkapnyaResmi, Pemerintah Ubah Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri, Catat Tanggalnya
Lanjut Budi, percepatan waktu pencairan THR ini berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri dari 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.
Menurut Budi, dengan THR diterima pada tanggal 18 April 2023.
Sehingga para perusahaan bisa memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bisa mudik lebih awal.
“Pada tanggal 18 mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” sambung Budi seperti dikutip Jawapos.com.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Pada peraturan tersebut, perusahaan harus membayrkan THR kepada para pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Mengacu kepada Hari Raya Idul Fitri 1444 dan menurut libur nasional berdasarkan SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, seharusnya THR sudah cair pda 15 April.
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur apabila perusahaan telat membayarkan THR kepada pekerjanya.
Baca Juga:Ramadan Penuh Berkah: Alhamdulillah Bansos Pangan Segera CairPentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat, Pemdes Tanjungsari Gelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum
Perusahaan akan mendapatkan denda lima persen dari tital THR yang harus mereka bayar. (*)