THR PNS Akan Diumumkan Jokowi, Kemenkeu: Sabar!

THR
Pemerintah mengingatkan perusahaan untuk mencairkan THR pada 18 April 2023.
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Dalam beberapa minggu ke depan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan skema tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk kalangan PNS atau ASN. Hal itu ditegaskan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat media gathering di Jakarta pada Selasa 21 Maret 2023.

“Untuk THR, sabar, sampai presiden (Jokowi) atau Kementerian Keuangan atau Kemenpan-RB mengumumkan,” ujarnya.

Sebelumnya saat acara APBN KiTa, Menkeu Sri Mulyani mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo akan membuat pengumuman. Yakni l tentang skema pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dalam beberap minggu ke depan. Lebih tepatnya sebelum lebaran tiba.

Baca Juga:Arab Saudi Tetapkan Awal Puasa 23 MaretKemenag Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Pastikan Hilal di Atas Ufuk

Penyaluran THR itu nantinya diharapkan mendongkrak konsumsi pada sektor rumah tangga. Sehingga ekonomi dapat tetap tumbuh.”ini akan memberikan dampak positif terhadap growth (pertumbuhan ekonomi, Red),” katanya waktu itu.

Kepastian pemberian THR Lebaran dan gaji ke-13, kata Sri Mulyani, telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023. Hal itu juga dalam rangka adaptasi ASN ke pola kerja baru dengan memanfaatkan kehadiran teknologi informasi.

0 Komentar