JAKARTA, RADARTASIK.ID – MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan peringatan kepada instansi pusat dan daerah. Yakni terkait pengusulan kebutuhan ASN dan PPPK tahun 2023.
Menurut Menpan-RB, pengusulan yang berlebihan dapat berdampak pada kemampuan instansi untuk membayar gaji dan tunjangan ASN.
“Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan kemampuan anggarannya. Jangan hanya berfokus pada kebutuhan ASN, tetapi abaikan kemampuan fiskal,” ujar Menteri Azwar Anas di Jakarta.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Kota Rilis Motor Curian, Apakah Salah Satunya Milik Anda?Polisi Mulai Olah TKP Kebakaran Pasar Cikurubuk
Dia menekankan bahwa setiap pimpinan instansi harus memikirkan kepentingan masyarakat umum dan tidak hanya fokus pada belanja pegawai.
Menurutnya masyarakat di daerah juga membutuhkan pembangunan, pendidikan dan pembiayaan kesehatan.
Sebab itu lah Kementerian PAN-RB mewajibkan setiap instansi menyertakan analisis jabatan, analisis beban kerja, eksisting pegawai, serta jumlah usulan kebutuhan ASN dalam mengusulkan formasi CPNS 2023 maupun PPPK.
Selain itu, instansi juga diminta untuk melampirkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi.
“Usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa usulan jabatan fungsional bisa diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.
Menteri Azwar juga menekankan agar pengajuan usulan kebutuhan ASN tahun 2023 sistem melalui e-formasi. Penerapan sistem ini sudah dimulai sejak 20 Maret sampai 30 April 2023. Melalui sistem tersebut para honorer pun bisa mengawal dari daerah.