SINGAPARNA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama TNI dan Polisi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di Taman Alun-Alun Singaparna, Minggu 19 Maret 2023.
Penertiban para PKL tersebut sempat diwarnai cekcok antara petugas dan para pedagang kaki lima.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni SH MH menjelaskan, sebelum penertiban sudah berulang kali memberikan imbauan kepada PKL untuk tidak berjualan di area taman .
Baca Juga:Munggahan Bareng Gerindra dan Amir Mahpud, Teriakan KH Atam Bupati MenggemaGalau Soal THR? Shopee Siapkan THR Kaget Rp 15 Miliar Buatmu Lho
“Iya sesuai Perda Trantibum dilarang berjualan di sarana publik di Alun-Alun Singaparna. Kami sebelumnya sudah melayangkan surat imbauan, tetapi PKL terus saja berjualan di area taman,” ujar Dadang.
Menurut dia, dalam penertiban PKL tersebut sempat terjadi adu mulut antara tim gabungan Satpol-PP, TNI/Polri dengan para PKL.
Para PKL berkilah, ingin tetap berjualan di Taman Alun-Alun Singaparna karena pemerintah daerah belum memastikan tempat relokasi bagi para PKL.
Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Singaparna Jajang mengungkapkan, PKL masih tetap berjualan karena belum ada tempat relokasi dari pemerintah daerah.
“Kami bertahan, karena apa? Karena tidak jelas area untuk relokasi para pedagang. Pedagang inginkan kepastian, itu saja,” tegas Jajang.
Dia meminta, pemerintah melalui Satpol PP jangan hanya berpikir menertibkan saja.
Akan tetapi memberikan atau mencarikan solusi untuk tempat relokasi para PKL.
Baca Juga:Dewan Sebut Perilaku Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Pelanggaran BeratBongkar Jaringan Narkoba Pemkot Tasikmalaya, Ini Pesan Granat
“Jadi jangan hanya penertiban saja. Tapi pemerintah daerah juga harus memikirkan solusi atau keputusan untuk relokasi pedagang,” tambah dia. (dik)