Ketua Rukun Nelayan Legok Jawa Uhan Ruhandi menambahkan, kebijakan pembatasan memang harus ada peninjauan ulang. “Apalagi nelayan Pangandaran yang terkendala jarak untuk membeli BBM, kasihan kan,” katanya.
Kabag Ren Polres Pangandaran Kompol Usep Supiyan SH, MM menanggapi pembatasan tersebut. Menurutnya, sistem pendistribusian BBM untuk transportasi, khususnya perairan memang ada pembatasan.
Alasan tersebut karena BBM termasuk bahan berbahaya, yang apabila tumpah di laut akan menimbulkan pencemaran.
Baca Juga:HET Elpiji 3Kg Naik Jelang Ramadan, Berapa Harganya di Garut?Curug Bilik, Air Terjun di Pangandaran yang Dihiasi Tumpukan Bebatuan
“Sehingga kapasitasnya tidak boleh berlebihan. Namun untuk mengatasi kekurangan akan kita koordinasikan dengan Dinas Kelautan, Perikanan Kabupaten Pangandaran dan SPBU,” ucapnya.
Usep Supiyan menyarankan rukun nelayan dengan koperasi membuat landasan atau dasar tertulis untuk pengajuan BBM. Nanti pihaknya akan mengajukan itu ke instansi terkait. (den)