Koordinator Pokja PPG Dalam Jabatan Kemendikbudristek Neneng Heryati SSi MM mengatakan, apresiasi kepada Unsil yang telah melakukan tugas dengan baik dalam melakukan pendidikan PPG dalam jabatan. Mengingat dalam penyelenggara PPG berdasarkan data Kemendikbudristek terdapat 125 perguruan tinggi negeri atau swasta, termasuk Unsil.
“Kami memberikan amanah jumlahnya yang banyak kepada Unsil, guru mengikuti pendidikan PPG baik dalam jabatan ataupun pra-jabatan. Hingga sampai saat ini, PPG dalam jabatan berhasil dikukuhkan dan sumpah,” ujarnya.
Untuk itu, keberhasilan dalam prosesnya PPG ini tidak terlepas dari terlibat dosen, guru pamong, perguruan tinggi dan sekolah, dinas pendidikan kota/kabupaten. “Dengan begitu menciptakan guru yang profesional,” katanya.
Baca Juga:LP3I Tasikmalaya Tingkatkan Kemampuan Komunikasi di Era 5.0Accel Group Cryptocurrency Bantu Raih Cuan Tambahan
Namun, saat ini Kemendikbudristek tetap memiliki pekerjaan rumah bagi guru dalam Jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Itu lebih dari 1,5 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, dari yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) yakni 3 juta guru.
“Untuk menyelesaikan guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik, kami bersama-sama menyelenggarakan pendidikan PPG. Arahnya untuk guru memiliki sertifikat pendidik,” ujarnya.
Oleh karenanya, Kemendikbudristek waktu itu mulai membuka pendaftaran seleksi PPG 2022. Ternyata yang terjaring seleksi administrasi ada 700 guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
“Lalu seleksi akademik terdapat lebih dari 500 guru yang mendapatkan kesempatan mengikuti program PPG. Itu sesuai dengan kuota dan anggaran tersedia,” katanya.
Nantinya yang belum terpanggil, tetapi lulus administrasi dan akademik akan diprioritaskan di tahun selanjutnya. Tentunya yang sesuai Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
“Yakni kategori satu PPG diangkat sampai dengan 31 Desember 2015.Kategori kedua, diangkat sampai dengan 1 Januari 2016 dan 1 Januari 2019. Kategori ketiga, bagi guru yang lulusan menjadi guru penggerak. Kategori keempat, yang belum lulus ujian kompetensi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun sebelumnya,” ujarnya. (riz)