JAKARTA, RADAR TASIK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru untuk industri padat karya.
Yakni Permenaker nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa di terima,” bunyi pasal 8 ayat 1 Permenaker itu.
Baca Juga:Siapakah 2 Pengedar Sabu yang Ungkap Kasus Narkoba Bapelitbangda?Mengenal Tanda-Tanda Pecandu Narkoba dan Cara Pencegahannya
Aturan baru ini memungkinkan perusahaan berorientasi ekspor mengurangi jam kerja karyawan hingga 1 hari dalam sepekan.
Hal itu kemudian berimbas pada penyesuaian upah karyawan berdasarkan jam kerja. Sehingga menghemat upah yang harus dikeluarkan perusahaan sampai 25%.
Penerbitan peraturan tersebut bertujuan memberi perlindungan serta mempertahankan kelangsungan pekerja dan perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor. Khususnya atas dampak perubahan ekonomi global.
Permenaker Nomor 5/2023 telah diundangkan sejak 7 Maret 2023 dan berlaku mulai 8 Maret 2023.
“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh,” ungkap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers pada Jumat (17/3/2023).
Tentang Industri Padat Karya Tertentu Beriorientasi Ekspor
Indah menjelaskan yang dimaksud perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah perusahaan yang memiliki pekerja atau pun buruh paling sedikit 200 orang.
Kemudian persentase biaya produksi dari sektor tenaga kerja paling sedikit 15%. Serta perusahaannya bergantung pada permintaan pesanan negara-negar abenua eropa dan Amerika Serikat.
Cakupannya adalah industri pakaian jadi dan tekstil. Seperti industri alas kaki, alas kaki kulit, industri kulit dan barang kulit mainan anak, serta furniture.
Baca Juga:Cara Mengintegrasikan Chat GPT pada WhatsappTBC Tembus 1.000 Kasus di Tahun 2022, Kota Tasik Urutan 18
“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” tambahnya.
Dalam siaran pers-nya ia memaparkan bahwa penyesuaian jam kerja bagi perusahaan industri tersebut dapat dilakukan dengan 2 cara. Yakni mengurangi jam kerja menjadi 7 jam per hari untuk efektivitas 6 hari kerja. Atau menerapkan pola 8 jam per hari dengan 5 hari kerja per minggu.