TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya akan mengeluarkan terdakwa dugaan kasus korupsi smart city Kota Tasikmalaya berinisial AT.
Namun di sisi lain langkah hukum lebih lanjut tetap bakal kejaksaan tempuh dalam dugaan korupsi smart city.
Kasi Intel Kejari Kota Tasikmalaya Indra Gunawan menerangkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Baca Juga:Jelang Mudik 2023, Jalur Salawu-Garut Kabupaten Tasikmalaya Kurang PeneranganSebelum Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Ini Orang yang Ditangkap Lebih Dulu
Di mana jaksa akan mengambil langkah kasasi guna menyikapi putusan banding tersebut.
“Ya tentu kita akan kasasi,” ungkapnya kepada Radar, Kamis 16 Maret 2023.
Meskipun hasil banding itu sudah resmi, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi.
“Memang sudah ada putusan, tapi suratnya belum masuk ke kami,” terangnya.
Lanjut Indra, pihaknya tetap akan melaksanakan amanat dari hasil putusan banding.
Di mana AT akan bebas berikut dengan amanat majelis pengadilan tinggi lainnya.
“Ya kita laksanakan dulu putusan, meskipun kita ambil langkah kasasi,” katanya.
Di mana majelis hakim menyatakan AT tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan jaksa penuntut sebagaimana putusan banding Nomor 8/PID.TPK/2023/PT BDG
Baca Juga:Perkuat Nilai Spiritual, STIELM Suryalaya Ajak Mahasiswa Ziarah Wali SongoPisah Sambut Camat Pagerageung: Agianto Ucap Terima Kasih Masyarakat
Kuasa hukum AT, Mohamad Ihsan Suryanegara bersyukur dengan putusan banding tersebut.
Karena sejak awal, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Ya ini sesuai dengan harapan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap jaksa bisa menerima putusan tersebut dan melaksanakan apa yang menjadi amanat oleh majelis hakim.
Pasalnya sampai kemarin AT masih dalam penahanan. “Karena pembebasannya oleh kejaksaan, mudah-mudahan besok,” ucapnya.(rga)