TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya beserta unsur terkait lainnya memusnahkan barang bukti kejahatan. Di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,9741 gram.
Barang bukti tersebut tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis 16 Maret 2023.
Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering. Obat-obatan psikotropika dan madu botol yang tidak memiliki izin edar produksi hasil operasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Smart City Kota Tasikmalaya Bebas, Jaksa Ajukan KasasiJelang Mudik 2023, Jalur Salawu-Garut Kabupaten Tasikmalaya Kurang Penerangan
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Arief Gunadi SH menjelaskan, ada barang bukti dari 41 perkara.
Jenis perkaranya yaitu melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebanyak 11 perkara.
Kemudian Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 16 perkara.
Kemudian, lanjut Arief, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebanyak dua perkara.
Selanjutnya, Undang-Undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebanyak satu perkara.
“Dan Pasal 303 KUHPidana sebanyak empat perkara, penganiayaan empat perkara dan pencurian empat perkara,” terang Arief kepada wartawan.
Narkoba Mendominasi
Sedangkan untuk barang bukti rampasan, narkotika jenis kristal dan sabu-sabu sebanyak 6,9741 gram. Narkotika jenis ganja kering sebanyak 11,9792 gram.
Kemudian narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 13,6546 gram.
Psikotropika dan zat adiktif lainnya seperti Hexymer, Pil Alprazola, Riklona Clonazepa, tramadol HCl, sebanyak 5,644 butir.
Baca Juga:Sebelum Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Ini Orang yang Ditangkap Lebih DuluPerkuat Nilai Spiritual, STIELM Suryalaya Ajak Mahasiswa Ziarah Wali Songo
Selain itu, kata dia, ada juga HP delapan unit, pakaian seperti kaos, celana, tas dan kantong sebanyak 18 buah.
Perkakas seperti obeng, kunci later-T, pipet kaca alat hisap narkotika, timbangan, kartu ATM dan lain-lainnya sebanyak 51 buah.
Kemudian, senjata tajam satu buah golok. Madu Ah Max, sebanyak lima karung 61 botol yang merupakan barang rampasan dalam perkara atas nama terpidana SB.
Itu dalam perkara dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Yang melanggar pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.