SINGAPARNA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memaparkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) Pantarlih untuk Pemilu 2024.
Dari hasil Coklit Pantarlih, ada sekitar 81.047 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pemilih tersebut akan dilakukan pencoretan.
Namun, KPU akan melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah pencoklitan jelang Pemilu 2024.
Baca Juga:Bantuan Rutilahu Segera Cair, Penerima Mendapatkan Rp 17,5 JutaPetani Harus Sukses Dunia Akhirat, Pertanian Kabupaten Tasik Maju
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin SP mengatakan, pada 14 Maret 2023 sudah menyelesaikan proses Coklit dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih.
Menurut dia, proses pencoklitan ini berlangsung sejak 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.
“Pada 14 Maret 2023 kemarin, kami sudah menyelesaikan 100 persen dari seluruh data pemilih potensial sejumlah 1.407.562 data pemilih yang ada di DP4,” terang Zamzam kepada wartawan.
Adapun dari proses Coklit tersebut, kata dia, ada pemilih potensial dan pemilih baru sebanyak 109.103.
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari DP4 tersebut ada sebanyak 81.047 pemilih.
“Untuk yang TMS sebanyak 81.047 ini, ada yang sudah meninggal dunia dan pindah domisilinya, tapi masih tercatat di DP4 tersebut,” ucap dia.
Warga yang Meninggal Masih Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
Kata dia, kenapa yang sudah meninggal dunia masih tercatat dalam data pemilih potensial.
Baca Juga:Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Smart City Kota Tasikmalaya Bebas270 Ribu KK di Kabupaten Tasikmalaya Berisiko Lahirkan Stunting Baru
Namun, karena tidak ada akta kematian sehingga datanya masih masuk dalam data kependudukan tersebut.
Kemudian, lanjut dia, yang sesuai antara DP4 dengan pemilih itu sebanyak 1.235.888 pemilih.
Adapun dari hasil Coklit kemarin, yang nantinya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini, ada sebanyak 1.435.620 pemilih.
“Ini artinya ada peningkatan dengan Pemilu 2019 lalu. Peningkatannya ada sekitar 3 persen saja,” jelas dia.
Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Fachrudin SAg menambahkan, untuk pemilih baru ada sebanyak 41.254 pemilih.
Terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 22.284 dan pemilih baru perempuan 21.446 pemilih.
“Pemilu baru yang usia 17 pada saat pemilihan atau TNI/Polri yang, memasuki masa pensiun pada hari pemungutan suara,” tambah dia.
Dia menambahkan, tahapan selanjutnya, setelah coklit akan melaksanakan rekapitulasi penyusunan DPS.