BANDUNG, RADARTASIK.ID – Publik tentu masih ingat dengan perkara kasus dugaan kasus korupsi proyek fiktif Smart City Kota Tasikmalaya. Kasus tersebut melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AT.
Setelah mengajukan banding, majelis hakim pun memberikan putusan bebas untuknya.
Pada Januari 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada AT.
AT dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:270 Ribu KK di Kabupaten Tasikmalaya Berisiko Lahirkan Stunting BaruCegah Risiko Bencana Alam, BPBD Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pelatihan Relawan
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum AT mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pihak terdakwa tidak menerima vonis dari hakim. Proses banding pun berjalan sejak 19 Januari 2023 lalu dan menghasilkan putusan pada Selasa 14 Maret 2023.
Majelis hakim menyatakan AT tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut sebagaimana Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2023/PT BDG.
Hasil Banding Dugaan Kasus Korupsi Sesuai Harapan
Kuasa hukum AT, Mohamad Ihsan Suryanegara bersyukur dengan putusan banding tersebut.
Karena sejak awal, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Ya ini sesuai dengan apa yang menjadi harapan,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (15/3/2023).
Pihaknya berharap jaksa bisa menerima putusan tersebut dan melaksanakan apa yang menjadi putusan majelis hakim.
Baca Juga:Iip-Asep Saling Puji, PAN-PKB Bisa Kembali Bersama di Pilkada Kabupaten TasikmalayaKondisi Gunung Galunggung Terbaru, Sudah Tak Ada Lagi Longsoran
Pasalnya sampai kemarin AT masih dalam penahanan. “Karena pembebasannya oleh kejaksaan, mudah-mudahan besok,” ucapnya.
Kendati demikian, jaksa penuntut umum belum menyampaikan sikapnya mengenai putusan banding tersebut.
Saat mencoba mengonfirmasi melalui sambungan telepon pun, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan belum memberikan respons.
Lain cerita dengan FPL pihak ketiga yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Berdasarkan putusan banding Nomor 7/PID.TPK/2023/PT BDG pada 9 Maret 2023, ia mendapat hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00.
Vonis untuk FPL ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg pada 11 Januari 2023.