CIAMIS, RADARTASIK.ID –Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis memberi pelatihan kepada para calon juru sembelih halal. Mereka merupakan angkatan ke-5.
“Setiap angkatan sampai 30 sampai 40 yang ikut. Selama dua hari ikut teori dan praktek. Akhirnya dapat sertifikat dari dinas dan MUI,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis H Syarief Nurhidayat Selasa pagi (14/3/2023).
Dia mengatakan saat ini total juru sembelih halal yang telah memiliki sertifikat berjumlah 200 orang.
Baca Juga:Cara Membuat Bakso Sapi, Kenyal dan GurihHasbulla Magomedov Muncul Menggunakan Bahasa Inggris
Meski sertifikasi itu belum jadi ketentuan yang wajib, namun menurutnya semua juru sembelih seharusnya memiliki itu.
Sebab mereka akan menentukan halal tidaknya daging hewan yang mereka sembelih. “Alangkah baiknya yang sudah punya sertifikat,” tuturnya.
Sertifikasi juru sembelih halal, lanjutnya, merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Peternakan dan Perikanan dengan MUI.
Tugas Dinas Peternakan dan Perikanan dalam hal ini hanya berfokus pada kesehatan hewan yang akan disembelih.
Sedangkan untuk proses penyembelihan yang halal adalah menjadi domain MUI untuk memastikannya.
“Perlakukan hewan sebaik-baiknya. Mereka para juru sembelih halal bisa memberikan edukuasi kepada yang lainya. Peserta yang ikut bahwa ini semua dari yang biasa dipinta jadi panitia hewan kurban,” ucapnya.
Asisten Daerah II Kabupaten Ciamis Hendra Suhendra sertifikasi juru sembeli halal secara psikologis memberi ketenangan kepada masyarakat.
Baca Juga:Anies Baswedan Akan Segera Punya Calon WakilGudang Televisi Terbakar, 100 Unit TV Ludes
Mereka tidak akan khawatir dengan daging hewan yang mereka konsumsi. Khususnya yang berasal dari tempat pemotongan alias rumah potong hewan.
Sebab prosesnya telah sesuai dengan syariat Islam. Termasuk pemilihan usia hewan yang akan disembelih. Sehingga kehalalan daging hewan terjamin.
“Bimbingan teknis ini kami berikan kaidah-kaidah syariat islam dan aspek peternakan,” singkatnya.